42 Bangunan Liar di Pulogadung Ditertibkan
Puluhan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di dua kelurahan wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, ditertibkan, karena berdiri di atas saluran air dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selama ini keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mengganggu saluran air
Tercatat ada 35 bangunan di Jalan Pulomas Selatan, RT 16/07, Kelurahan Kayu Putih dan tujuh bangunan di Jalan Layur, Kelurahan Jati, yang dibongkar petugas Satpol PP .
Lurah Kayu Putih, Ade Hidayat Priyadi mengatakan, selama ini warga kerap mengeluhkan keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut. Oleh karena itu, setelah dilakukan sosialisasi dan peringatan, bangunan-bangunan tersebut ditertibkan.
28 Lapak PKL di Jl Kebayoran Lama Dibongkar"Sudah lama kita sudah sosialisasikan pada pemilik bangunan akan ditertibkan. Selama ini keberadaan mereka dikeluhkan warga karena mengganggu saluran," ujar Ade, Rabu (2/9).
Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi menambahkan, tujuh bangunan yang ditertibkan di Jalan Layur, selama ini digunakan sebagai lapak usaha pedagang kaki lima (PKL).
"Mereka mengerti bangunannya harus kita bongkar. Setelah ini mereka kita dorong masuk ke lokasi yang sudah ditentukan di Jalan Layur," tandasnya.